Polsek Ciruas menggelar operasi pemberantasan narkoba




SERANG, Menindaklanjuti perintah Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Polsek Ciruas menggelar operasi pemberantasan narkoba secara serentak di sejumlah wilayah. Hasilnya, enam pelaku penyalahgunaan obat keras dan narkoba berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (16/11/2025).

Kapolsek Ciruas Kompol Salahuddin mengatakan operasi ini merupakan respons langsung atas instruksi pimpinan untuk menekan peredaran obat keras dan narkoba di wilayah hukum Polsek Ciruas.

“Kami bergerak cepat setelah mendapat perintah dari Kapolres Serang. Fokus kami adalah memberantas peredaran obat-obatan terlarang sampai ke akar-akarnya,” ujar Kapolsek, Rabu (19/11/2025).

Unit Reskrim Polsek Ciruas yang dipimpin Ipda Yogo Handono memulai penyelidikan di Desa Pelawad, setelah menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran obat keras. “Dari lokasi tersebut, kami berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku,” ujarnya.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan para pelaku. Pengembangan membawa tim ke wilayah Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Di lokasi kedua ini, dua orang kembali berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras

Operasi berlanjut ke sebuah kontrakan di wilayah Legok, Kecamatan Serang, Kota Serang. Di lokasi ketiga tersebut, petugas kembali mengamankan satu orang pelaku tambahan yang diduga sebagai pengedar.

“Di kontrakan Legok kami menemukan pelaku bersama barang bukti obat keras yang sudah dikemas dalam plastik klip dan siap edar,” jelas Kompol Salahuddin.

Dari tiga lokasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti penting. Diantaranya dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk distribusi obat, kemudian 493 butir obat keras merek Double Y/Trihex, serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang merupakan hasil penjualan.

Kapolsek menyebut operasi ini merupakan bukti keseriusan Polsek Ciruas dalam menindak para pelaku peredaran obat terlarang. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar obat keras maupun narkoba. Setiap laporan dari masyarakat akan segera kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi kerja cepat Unit Reskrim yang bergerak melakukan penyelidikan hingga penangkapan lintas wilayah. Menurutnya, keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi dan kecepatan bertindak di lapangan.

“Tim kami bekerja secara terukur dan profesional, sehingga dalam satu hari bisa mengamankan enam pelaku di tiga titik berbeda,” ungkapnya.

Keenam pelaku diamankan yaitu CR (16) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, AP (25), AT (18), JS (26), SU (30) dan CF (29) yang merupakan warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

“Proses hukum enam pelaku telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Serang beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
 

Lebih baru Lebih lama