Pengarahan tersebut dilaksanakan dalam rangka perumusan dan penyusunan kodifikasi Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia terkait Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, sebagai langkah persiapan implementasi KUHP Nasional Seluruh Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, serta Cabang Kejaksaan di Indonesia mengikuti kegiatan ini secara serentak.
Dalam arahannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menekankan pentingnya penyeragaman pola penanganan perkara, peningkatan profesionalisme, serta penguatan koordinasi teknis di seluruh jajaran pidana umum dalam menghadapi perubahan regulasi. Penguatan standar penanganan perkara juga ditekankan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas penegakan hukum yang berkeadilan.
*Red*
