Pelaku Perusakan Pos Polisi di OKU Tewas Ditembak Saat Melawan Petugas

 

Baturaja, 28 Oktober 2025 — Mata Peristiwa-Net

Aksi perlawanan terhadap aparat kepolisian berujung tragis. Seorang pria bernama Padli, warga Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), tewas tertembak oleh anggota Tim Resmob Singa Ogan setelah diduga melakukan perusakan terhadap dua pos polisi di wilayah setempat pada Selasa (28/10/2025) pagi.

Peristiwa tersebut menggegerkan masyarakat sekitar. Rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan aksi pelaku yang melempari kaca pos polisi milik Satlantas Polres OKU di kawasan Jalan Lintas Sumatera Kilometer 8 menggunakan batu.

Sebelum kejadian, Padli sempat mengunggah sejumlah tulisan di media sosial pribadinya yang menunjukkan adanya permasalahan dengan salah satu anggota kepolisian.

Menurut keterangan keluarga, Padli diduga mengalami gangguan kejiwaan setelah kembali dari bekerja di sektor pelayaran. Pihak keluarga mengaku telah menyampaikan kondisi tersebut kepada aparat kepolisian. Namun, saat proses penangkapan berlangsung, situasi di lapangan menjadi tegang hingga berujung pada tewasnya Padli akibat luka tembak.

Kami sudah sampaikan kalau dia mengalami gangguan jiwa. Tapi polisi tetap datang untuk menangkap dengan alasan ada laporan pencemaran nama baik,” ujar Aldi, salah satu anggota keluarga korban, dengan nada emosional saat ditemui di RSUD Baturaja.

Keluarga korban yang mengetahui Padli meninggal dunia sempat histeris dan meminta pertanggungjawaban pihak kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami dua luka tembak di bagian bahu kiri dan perut, serta luka di area mulut.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo membenarkan bahwa Padli merupakan tersangka kasus perusakan dua pos polisi, masing-masing di Simpang Ramayana dan Simpang Universitas Baturaja (Unbara), yang terjadi sekitar pukul 02.15 WIB dini hari.

Sekitar pukul 09.40 pagi, saat hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan dengan mengejar anggota. Petugas telah memberikan enam kali tembakan peringatan, namun tersangka tetap melawan,” jelas Kapolres Endro.

Karena pelaku diduga membawa benda berbahaya yang dapat mengancam keselamatan petugas, aparat akhirnya melepaskan dua tembakan yang mengenai tubuh Padli hingga tersungkur.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan memproses tindakan anggotanya secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kami telah menyerahkan penanganan terhadap tiga anggota yang terlibat dalam proses penangkapan kepada Propam Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan,” tegas Endro.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, jenazah Padli telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.


Amelia

( Kabiro Oku Palembang )

Lebih baru Lebih lama