MANADO, Humas Polresta Manado – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pelabuhan Manado bersama Petugas Karantina dan Anggota Satgas Pengamanan Objek Vital Nasional (PamObvitNas) BAIS TNI menggagalkan upaya penyelundupan tujuh ekor burung Kakatua Jambul Kuning yang merupakan satwa dilindungi. Temuan itu didapat saat pelaksanaan operasi gabungan di area Pelabuhan Baru Manado, Minggu (5/10/2025).
Operasi yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 14.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pelabuhan Manado, IPDA Juan A. V. Rumbajan, dengan melibatkan personel Polsek Pelabuhan, Kanit Reskrim Aipda James Pinamangung, Petugas Paramedik Karantina Hewan, serta anggota Satgas PamObvitNas BAIS TNI.
Dari hasil pemeriksaan di area depan ruang tunggu pelabuhan dan di dalam kapal penumpang yang baru tiba dari Ambon, Maluku, petugas menemukan enam ekor burung Kakatua Jambul Kuning di dalam kamar mesin kapal dan satu ekor lainnya di dapur kapal. Seluruhnya diduga diselundupkan dari Ambon menuju Manado.
“Modus yang digunakan pelaku adalah membungkus sangkar burung dengan karung yang dilakban agar terlihat seperti barang biasa dan disembunyikan di area yang jarang dilewati penumpang,” jelas IPDA Juan.
Seluruh barang bukti berupa tujuh ekor burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) kemudian diserahkan kepada Petugas Paramedik Karantina Hewan untuk penanganan lebih lanjut.
Kakatua Jambul Kuning termasuk satwa yang dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, di mana pelaku penyelundupan dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Kapolsek Pelabuhan Manado menegaskan bahwa kegiatan operasi ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolresta Manado sebagai upaya penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal satwa dilindungi serta menjaga keamanan di wilayah pelabuhan.
“Operasi akan terus kami tingkatkan sebagai langkah preventif untuk menekan tindak kejahatan penyelundupan barang ilegal dan berbahaya melalui jalur laut,” tegas IPDA Juan.