Desa Pedaringan Resmi Melantik Kepala Dusun Rataharja Kecamatan Purwadadi -Ciamis

 

Ciamis-Bertempat di Aula Desa Pedaringan, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis berlangsung acara pengambilan sumpah dan pelantikan perangkat Desa Pedaringan, khususnya Kepala Wilayahan Dusun Rata harja, pada hari Selasa,(07/10/2025)


Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat yang turut serta dalam Pengambilan Sumpah pelantikan tersebut.


Hadir dalam kesempatan ini antara lain Sekmat Purwadadi, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa Pedaringan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Para kader, Ketua Rt dan Rw, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat Pedaringan.


Perangkat Desa yang dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan adalah Dede Arismanto, yang resmi menjabat sebagai Kepala Wilayahan Dusun Rata harja, Desa Pedaringan, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat

Dalam sambutannya, Kepala Desa Pedaringan, Sartono, menyampaikan ucapan selamat kepada Dede Arismanto dan mengapresiasi proses seleksi perangkat Desa yang telah dilakukan secara akuntabel, terbuka, dan transparan oleh panitia penjaringan perangkat Desa.


Kades juga menekankan pentingnya peran perangkat Desa dalam pemerintahan tingkat bawah atau Desa.


Kepala Desa Sartono berharap agar Kepala Wilayah Dusun yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan sepenuh hati, karena mereka merupakan garda terdepan dalam menjalankan pemerintahan di tingkat Desa.


Sartono juga mengucapkan harapannya bahwa Dede Arismanto, sebagai Kepala Wilayahan Dusun Rataharja yang baru dilantik, dapat menjalankan amanah dengan baik dan mampu memposisikan diri dengan baik dalam masyarakat, khususnya di Dusun Rataharja.


Camat Purwadadi Yang di wakili Oleh Sekmat Muhamad Nangga Dini, S. Kom,. M. Si. dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada kadus terpilih, perangkat desa terlantik untuk segera menjalankan tugas. Nangga mengingatkan agar perangkat desa terlantik dapat membangun kerja sama yang baik dan harmonis dengan perangkat lainnya, bekerja sesuai tupoksi dan aturan yang berlaku.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama