DPUPR Jepara Klarifikasi Keterlambatan Proyek Pembangunan Pasar Bangsri



Jepara, 9 Februari 2026 - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara telah memberikan klarifikasi terkait keterlambatan proyek Pembangunan Pasar Bangsri Tahun Anggaran 2025. Dalam klarifikasinya, DPUPR Jepara menyatakan bahwa proyek tersebut mengalami keterlambatan akibat kendala teknis di lapangan.


Mataperistiwa.net || "Penyedia telah menerima sanksi berupa denda keterlambatan sesuai aturan dalam surat perjanjian yaitu sebesar 1/1000 dari nilai kontrak," kata Kadis DPUPR Kabupaten Jepara, Heri Yulianto, dalam klarifikasinya.


DPUPR Jepara juga menyatakan bahwa mereka tetap melaksanakan pengawasan serta penegakan kontrak secara profesional dan akuntabel. "Kami akan memastikan proyek ini selesai tepat waktu, tepat guna, dan tepat peruntukannya," tambah Heri. 


Media Mata Peristiwa Net telah meminta klarifikasi terkait proyek ini dan akan terus memantau prosesnya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.




Toni, Kaperwil Jawa Tengah, menghargai jawaban klarifikasi dari DPUPR Jepara dan berharap agar DPUPR Jepara menjalankan pesan transparansi dan akuntabilitas dalam proyek pembangunan Pasar Bangsri.


Editor: Toni Jepara, Kaperwil Jawa Tengah

Lebih baru Lebih lama