Sumedang – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, Kepolisian Resor (Polres) Sumedang melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar pelayanan SIM Keliling selama bulan Januari 2026.
Pelayanan SIM Keliling ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan kemudahan akses layanan kepada masyarakat, khususnya dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, layanan SIM Keliling Polres Sumedang akan dilaksanakan di sejumlah titik strategis, di antaranya Alun-alun Kabupaten Sumedang, Alun-alun Tegalkalong, Jatinangor Town Square, Alun-alun Tanjungsari, Kantor Kecamatan Cimanggung, Ujung Jaya, Darmaraja, serta Desa Buahdua. Kegiatan berlangsung hampir sepanjang bulan Januari 2026, dengan beberapa jadwal yang bersifat tentatif dan dapat berubah menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.
Satlantas Polres Sumedang mengimbau masyarakat agar memperhatikan jadwal dan lokasi pelayanan serta menyiapkan persyaratan administrasi, meliputi:
Fotokopi KTP;
SIM lama yang masih berlaku;
Surat keterangan sehat jasmani;
Surat keterangan hasil pemeriksaan psikologi (tersedia di lokasi pelayanan).
Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB sesuai ketentuan hari pelayanan yang berlaku. Masyarakat diimbau datang lebih awal guna menjaga ketertiban dan kelancaran proses pelayanan.
Melalui layanan SIM Keliling ini, Polres Sumedang berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi berkendara serta kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Sumedang.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Satpas Polres Sumedang melalui nomor layanan 0812-9762-7619 atau mengikuti informasi resmi melalui media sosial Satlantas Polres Sumedang.
Polres Sumedang — Presisi dalam Melayani, Melindungi, dan Mengayomi Masyarakat.
* Kaperwil jabar
