JEPARA, JATENG, 5 Desember 2026 - WASPADA! Masyarakat diingatkan untuk berhati-hati saat memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. UU Baru KUHP yang baru diberlakukan, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), telah mengatur tentang sanksi bagi mereka yang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, kata seorang pejabat pemerintah.
Mataperistiwa.net || Pasal 551 KUHP Baru menyatakan bahwa setiap orang yang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. Ya, Anda bisa menjadi penghuni penjara jika tidak berhati-hati! tuturnya.
"Ini adalah peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meminta izin sebelum memasuki pekarangan orang lain," tegas Dr. Ir. Budi Santoso, SH, MH, seorang ahli hukum.
Masuk pekarangan orang lain tanpa izin bukan hanya tindakan tidak sopan, tapi juga dapat menimbulkan masalah hukum yang serius. Oleh karena itu, masyarakat harus selalu berhati-hati dan meminta izin sebelum memasuki pekarangan orang lain, Ringkasnya.
UU Baru KUHP ini berlaku sejak 2 Januari 2026 dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghormati hak milik orang lain. Jangan tunggu sampai Anda menjadi korban atau pelaku, berhati-hatilah! Imbuhnya.
Masyarakat diimbau untuk selalu meminta izin sebelum memasuki pekarangan orang lain, terutama jika ada tanda-tanda "Diberlakukan" atau "Jangan Masuk". Jangan mengabaikan tanda-tanda itu! Ujarnya.
Jika Anda ingin memasuki pekarangan orang lain, pastikan Anda meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya. Jangan mengambil risiko dan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, karena konsekuensinya dapat sangat berat, Ungkap Dr. Ir. Budi Santoso, SH, MH.
Kasus masuk pekarangan orang lain tanpa izin dapat terjadi di mana saja, termasuk di daerah perkotaan maupun pedesaan. Oleh karena itu, masyarakat harus selalu waspada dan berhati-hati, kata seorang warga.
Selalu ingat, menghormati hak milik orang lain adalah bagian dari etika dan hukum. Jangan melanggar hak orang lain, karena itu dapat merusak hubungan sosial dan membawa masalah hukum, tegas seorang ahli hukum.
NGOPI di warung kopi bersama banyak pelanggan, Masing-masing berbicara tentang UU dan KUHP yang baru di berlakukan mulai tanggal 2 Januari 2026. Kita semua harus waspada dan berhati-hati! Jika masuk ke pekarangan orang jangan sembarangan, walaupun sudah kenal dekat, setidaknya minta izin sama tuan rumah terlebih dahulu,"KAWAN" Ujar bapak-bapak di warung kopi pagi ini.
"Hormati Hak Orang Lain, Jaga Keamanan dan Kenyamanan Bersama!"
Toni, Kaperwil Jateng Media Mata Peristiwa Net

