Surabaya | MataPeristiwa.net – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Jawa Timur atas langkah tegas dalam mengungkap dan menangkap tersangka utama kasus perobohan rumah Nenek Elina, seorang warga lanjut usia yang menjadi korban pengusiran dan perusakan rumah di Surabaya.
Apresiasi tersebut disampaikan Hotman Paris melalui unggahan di media sosial pribadinya setelah Polda Jatim menetapkan dan menangkap tersangka yang diduga sebagai otak perobohan rumah milik Nenek Elina. Kasus ini sebelumnya viral dan menuai kecaman publik karena dinilai tidak manusiawi serta melanggar hukum.
“Terima kasih Polda Jawa Timur. Hukum harus ditegakkan, apalagi ini menyangkut hak seorang nenek atas tempat tinggalnya,” ujar Hotman Paris dalam pernyataannya.
Kasus perobohan rumah tersebut terjadi di kawasan Sambikerep, Surabaya, ketika sekelompok orang merobohkan rumah Nenek Elina dengan alasan sengketa kepemilikan. Aksi tersebut dilakukan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga memicu sorotan luas dari masyarakat.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur kemudian melakukan penyelidikan intensif dan menetapkan satu orang sebagai tersangka utama. Penangkapan ini dinilai sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada warga, khususnya kelompok rentan.
Hotman Paris menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi contoh penting bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, serta sengketa perdata tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara kekerasan atau main hakim sendiri.
Sementara itu, keluarga Nenek Elina menyampaikan rasa syukur atas langkah kepolisian dan berharap proses hukum dapat berjalan hingga tuntas, termasuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar setiap persoalan hukum diselesaikan melalui jalur yang sah, serta menjadi peringatan tegas bahwa tindakan perusakan dan pengusiran paksa merupakan tindak pidana yang akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
