Kacau! Dukungan Hukum untuk Inara Rusli Viral Diserang Publik: ‘Membela Pelaku Hubungan Gelap..?


MATA PERISTIWA-NET — Jakarta. Setelah rekaman CCTV berdurasi dua jam tersebar ke publik dan memicu tuduhan perselingkuhan, langkah pendampingan hukum untuk Inara Rusli kembali memicu kontroversi. Kini, banyak warganet menilai bahwa dukungan hukum tersebut seolah menjadi pembelaan terhadap apa yang dianggap sebagai tindakan “hubungan terlarang.”

Kronologi Kasus. Tuduhan awal datang dari Wardatina Mawa — istri sah Insanul Fahmi — yang melaporkan Inara ke Polda Metro Jaya atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Sebagai barang bukti, Wardatina menyerahkan rekaman CCTV berdurasi sekitar dua jam yang diklaim memperlihatkan hubungan dewasa antara Inara dan Insanul di kediaman Inara. 

Namun, menyikapi penyebaran rekaman CCTV itu ke publik — yang ia nilai sebagai pelanggaran privasi — Inara melaporkan balik ke Bareskrim Polri pada Jumat, 28 November 2025. Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten pribadi tanpa izin. 

Pihak Bareskrim telah mengonfirmasi bahwa laporan diterima dan penyidikan tengah dilakukan; terlapornya belum ditetapkan karena proses penelusuran jejak digital masih berlangsung. 

Dua Laporan, Dua Jalur Hukum. Kasus kini berjalan di dua front hukum:

Laporan dari Wardatina ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perselingkuhan/perzinaan.

Laporan dari Inara ke Bareskrim terkait penyebaran rekaman CCTV tanpa izin — secara hukum menyeret pihak penyebar, bukan langsung terkait tuduhan perselingkuhan. 

Artinya, meski rekaman CCTV sama digunakan sebagai bukti tuduhan di satu laporan, di laporan lainnya rekaman itu sendiri dipersoalkan sebagai pelanggaran privasi. Situasi ini membuat kasus semakin kompleks — baik dari sisi hukum maupun persepsi publik.

Reaksi Publik & Polemik di Media Sosial

Tindakan hukum yang diambil Inara menuai beragam respons: Sebagian publik memandang bahwa melaporkan penyebaran CCTV adalah langkah tepat untuk menegakkan hak privasi — bahkan jika konten digunakan sebagai alat bukti dalam kasus lain.

Namun banyak juga yang melihat dukungan hukum sebagai “pembelaan glamor” bagi seseorang yang dituding sebagai pihak ketiga dalam pernikahan orang lain — dengan tudingan “membela pelaku hubungan gelap.”

Kontroversi ini mencerminkan bagaimana opini moral dan hukum sering berbenturan di mata publik.

Privasi vs Bukti — Apakah penyebaran rekaman CCTV pribadi tanpa izin bisa dibenarkan meskipun itu digunakan sebagai alat bukti perselingkuhan?

Prosedur Hukum vs Moral Publik — Dua jalur hukum kini terbuka: satu untuk dugaan perselingkuhan, satu lagi untuk dugaan pelanggaran privasi. Publik, bagaimanapun, cenderung menilai dari sisi moral.

Dampak Sosial & Reputasi — Terlepas dari hasil penyidikan, stigma dan opini publik bisa tetap melekat.

Status TerkiniLaporan. ke Bareskrim sudah resmi diterima, penyidik masih menelusuri jejak penyebaran rekaman. Terlapor belum diumumkan. Laporan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan perselingkuhan/perzinaan tetap dalam proses penyidikan. 

Lebih baru Lebih lama