MataPeristiwa.net — Perjalanan hidup Ferdy Sambo mengalami perubahan drastis. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang pernah berada di lingkar elite kepolisian itu kini menjalani hukuman penjara seumur hidup. Di balik tembok lembaga pemasyarakatan, Sambo justru dikenal aktif dalam kegiatan kerohanian dan menyampaikan khotbah kepada sesama warga binaan.
Ferdy Sambo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. Kariernya di Korps Bhayangkara terbilang panjang dan strategis, mulai dari bidang reserse hingga jabatan struktural penting. Puncaknya, pada 2020, ia dipercaya menjabat Kadiv Propam Polri, posisi yang bertanggung jawab menjaga disiplin, etika, dan profesionalisme anggota Polri.
Namun, karier tersebut runtuh setelah Sambo terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang terjadi pada Juli 2022. Kasus ini mengguncang institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan menjadi perhatian publik nasional maupun internasional.
Dalam proses hukum, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Namun, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi kemudian mengubah putusan tersebut menjadi pidana penjara seumur hidup. Selain hukuman pidana, Sambo juga diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri.
Saat ini, Ferdy Sambo menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Selama berada di lapas, Sambo mengikuti berbagai program pembinaan kepribadian yang disediakan pihak pemasyarakatan, khususnya di bidang kerohanian Kristen.
Menjelang perayaan Natal, Sambo tampak terlibat aktif dalam kegiatan ibadah yang digelar di dalam lapas. Ia bahkan beberapa kali menyampaikan pesan rohani dan nasihat kepada warga binaan lain. Dalam khotbahnya, Sambo menekankan pentingnya pertobatan, pengampunan, serta pengharapan kepada Tuhan di tengah keterbatasan hidup sebagai narapidana.
Pihak lapas menegaskan bahwa keterlibatan Ferdy Sambo dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pembinaan resmi bagi warga binaan. Program ini bertujuan membentuk sikap mental dan spiritual agar narapidana dapat menjalani masa pidana dengan lebih baik dan tertib.
Meski aktif mengikuti pembinaan, Ferdy Sambo dipastikan tidak mendapatkan hak remisi karena statusnya sebagai terpidana penjara seumur hidup. Transformasi hidupnya dari perwira tinggi Polri menjadi warga binaan yang berdiri di mimbar lapas pun menjadi ironi tersendiri, sekaligus potret jatuhnya seorang pejabat dari puncak kekuasaan ke balik jeruji besi.
