Fakta ! BPR Nusa Tahan BPKB Motor Nasabah, Padahal Telah Lunas Angsuran

Bandung-22/12/2025 Telah terjadi penyimpangan aturan dengan menahan BPKB motor nasabah yang telah *Lunas* oleh perusahaan Bank Perkreditan Rakyat BPR NUSA yang kantor nya berada di jalan.kopo Bihbul No.56 Sayati Kec.Margahayu Kab.Bandung Jawa Barat

Hal itu terjadi dengan adanya bukti kuat dan fakta ketika seorang nasabah yang di dampingi anggota media PERS selaku sodara nasabah ingin mengambil BPKB milik nya yang telah di gadai di BPR NUSA

Kejadian tersebut terjadi pada hari selasa,16/12/2025 seorang nasabah bernama Ibu.Yani yang ingin mengambil BPKB milik nya sendiri

Pihak BPR NUSA Mengatakan perlu di lakukan pelunasan agar BPKB bisa di ambil di hari itu

Tidak lama Ibu.Yani menyerahkan uang pelunasan kepasa admin di kantor tersebut dengan di lengkapi bukti kwitansi pelunasan,

Pada saat itu juga ada salah satu karyawan kolektor BPR NUSA yang bernama *Adi* yang mengarahkan ibu.yani untuk melakukan pelunasan ke bagian admin

 *Adi* berkata pada Ibu.Yani BPKB bisa di ambil langsung, tinggal ke bagian pengecekan

Ironis nya kolektor bernama *Adi* tersebut meninggalkan kantor tanpa ada tanggung jawab yang jelas terkait pengambilan BPKB tersebut.

Ibu.Yani pun menuju ke ruang pengambilan BPKB namun BPKB tidak bisa di bawa dengan alasan, ibu.yani bukan penjamin pertama, dan pihak perusaahaan menerangkan bahwa BPKB tidak bisa di serahkan kecuali oleh orang pihak pertama yang mengajukan yaitu adik kandung nya ibu.yani

Perbincangan panjang disitu pada akhir nya solusi pun muncul dari Kepala Cabang BPR NUSA Sayati yaitu akan di lakukan survei ke rumah nasabah, karena dengan alasan tidak bisa memakai surat kuasa atau di wakilkan

Padahal adik nya ibu.yani pada saat itu sedang di rawat di rumah sakit

Sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak BPR NUSA terkait survei ataupun pengambilan BPKB tersebut dan sampai saat ini BPR NUSA Menahan BPKB motor tersebut

Sejumlah pemerhati konsumen menilai kasus ini berpotensi merugikan masyarakat karena nasabah yang telah memenuhi kewajibannya membayar cicilan seharusnya berhak atas dokumen resmi kendaraan mereka. Jika ada tunggakan berupa denda, mestinya bisa diselesaikan dengan pendekatan yang lebih fleksibel tanpa menghambat hak utama konsumen.

Hingga berita ini diturunkan, BPR NUSA Sayatu belum memberikan klarifikasi resmi terkait keluhan para nasabahnya. Situasi ini masih menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat yang tengah berjuang mendapatkan hak mereka atas BPKB kendaraan, meskipun kewajiban pokok pembayaran kredit telah dipenuhi sepenuhnya.
 

Lebih baru Lebih lama