Dorong Motor dari Halaman Rumah, Pelaku Pencurian Diamankan Warga dan Polsek Cisurupan


Garut – Polsek Cisurupan Polres Garut berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Desa Balewangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, pada Rabu malam, 24 Desember 2025.


Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB di Kampung Gudang RT 06 RW 01. Pelaku berinisial DAH (29), warga Kecamatan Cikajang, mencoba mencuri satu unit sepeda motor milik korban Pajar (19) dengan cara mendorong kendaraan yang terparkir di halaman rumah korban.


Aksi pelaku diketahui oleh salah seorang warga yang kemudian berteriak meminta bantuan warga sekitar. Mendapat laporan tentang kasus curanmor, petugas yang sedang melaksanakan patroli langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.


Kapolsek Cisurupan AKP Masrokan, SE menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.


“Kami telah mengamankan satu orang pelaku berikut barang bukti berupa dua buah mata astag dan satu unit sepeda motor Honda Beat. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Cisurupan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Masrokan, Senin (29/12/2025).


Saat ini, terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Cisurupan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Lebih baru Lebih lama