Cekcok Soal Retribusi Berujung Penganiayaan, Polsek Cikelet Amankan Terduga Pelaku di Pantai Santolo



Garut – Polsek Cikelet Polres Garut menangani dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan tempat retribusi objek wisata Pantai Santolo, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.


Kapolsek Cikelet Iptu Aktas Komalsyah Siregar, S.H. menyampaikan korban dalam peristiwa tersebut diketahui seorang ibu rumah tangga warga Kampung Santolo,. Kejadian diduga bermula dari adu mulut antara korban dengan terduga pelaku terkait permasalahan penarikan retribusi di lokasi objek wisata Pantai Santolo.


Akibat perselisihan tersebut, terduga pelaku berinisial AY (35), warga Kampung Santolo, diduga melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban pada bagian pelipis kanan hingga mengakibatkan luka sobek.


“Mendapat laporan kejadian terserbut, kami segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pengecekan lokasi, serta mengamankan terduga pelaku guna proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, korban langsung dibawa ke Puskesmas Cikelet untuk mendapatkan penanganan medis.”ujar Kapolsek.


Polsek Cikelet mengimbau masyarakat agar dapat menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan menghindari tindakan kekerasan, khususnya di kawasan objek wisata, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.


Red

Lebih baru Lebih lama