Mataperistiwa.net -MAJALENGKA – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka menerima laporan kehilangan kartu ATM dari seorang warga bernama Alvian Diki, pada Selasa (18/11/2025). Laporan tersebut diterima langsung oleh Ka SPKT Brigadir Diar bersama Brigadir Prido Widodo yang bertugas pada saat itu.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat SPKT IPTU Dudi Ristianto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dan memproses laporan tersebut sesuai prosedur pelayanan kepolisian.
“Pelaporan kehilangan, termasuk kartu ATM, merupakan bagian dari pelayanan SPKT untuk memberikan kepastian hukum serta mempermudah masyarakat dalam proses penggantian atau pemblokiran kartu di pihak perbankan. Setiap laporan ditangani secara cepat dan responsif,” ujar IPTU Dudi Ristianto.
Dalam laporan tersebut, pelapor menjelaskan kronologi hilangnya kartu ATM dan membutuhkan surat tanda bukti laporan untuk keperluan administrasi bank. Petugas SPKT kemudian melakukan verifikasi data, mencatat keterangan pelapor, serta membuatkan dokumen resmi sebagai bukti laporan kehilangan.
Kasat SPKT menambahkan bahwa SPKT Polres Majalengka siap memberikan pelayanan 24 jam kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, baik terkait laporan kehilangan, pengaduan, maupun permohonan pertolongan lainnya.
“Kami selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan humanis kepada masyarakat. Diharapkan warga tidak ragu datang ke SPKT apabila mengalami kejadian serupa,” tegasnya.
Proses pelaporan berjalan dengan lancar, dan pelapor telah menerima surat tanda bukti laporan yang diperlukan untuk proses lebih lanjut di bank.
*Asep Sunandar*
