SIDANG PERKARA PMH NO. 39/PDT.G/2025 PMH DI PENGADILAN NEGERI JEPARA, TARGUGAT 2 BAWAKAN BUKTI SURAT DAN SAKSI


 Jepara, 27 November 2025 - Sidang perkara PMH No. 39/Pdt.G/2025 PMH di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, hari ini berlangsung sengit. Tergugat 2, PT Satya Mandiri, yang diwakili oleh Advokat Muhammad Abdur Rozak, SH, MH, CPL, ADM, membawa bukti surat dan meminta saksi dari Tergugat 1 untuk diperiksa.


Tergugat 2, PT Satya Mandiri, diwakili oleh Advokat Muhammad Abdur Rozak, SH, MH, CPL, ADM, juga Kabid Pembelaan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Organisasi Advokat (OA) PERADI Jepara, serta Pengurus Devisi Besar DPW Jateng/Nasional, menyatakan bahwa Tergugat 2 membawa bukti surat dan menanyakan bukti kepada Tergugat 1 untuk memperjelas fakta dalam persidangan.


Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Bpk Erven Langgeng Karsih, SH, MH, dan Anggota Yuristi Laprimoni, SH. Pihak Penggugat juga hadir dengan kuasa hukumnya, serta kuasa Tergugat, Direktur PT Satya Mandiri yang diwakili oleh Advokat Muhammad Abdur Rozak, SH, MH, CPL, ADM.


"Untuk memperjelas fakta dalam persidangan, Tergugat 2 membawa bukti surat dan meminta saksi dari Tergugat 1 untuk memperjelas perkara dalam perkara PMH agar Hakim bisa memberi putusan yang adil yang sesuai disepakati dalam perjanjian fidusia dalam Hukum Keperdataan dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Jepara," tegas Advokat Muhammad Abdur Rozak, SH, MH, CPL, ADM.


Sidang akan dilanjutkan pada tanggal yang akan ditentukan kemudian.


Keterangan:


- Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah

- 27 November 2025


Toni, Redaktur pelaksana

Media Mata Peristiwa Net

Lebih baru Lebih lama