Garut | Unit Reskrim Polsek Kadungora Polres Garut berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian beras yang terjadi di sebuah tempat penggilingan padi milik Sdr. Koko Komarudin di Desa Cisaat, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kapolsek Kadungora bersama anggota piket turun langsung ke lokasi setelah menerima laporan dari korban mengenai adanya aksi pencurian.
Pelaku berinisial RR (20), warga Desa Cisaat, Kadungora, ditangkap tidak jauh dari tempat kejadian beserta barang bukti berupa 1 karung beras seberat 25 kg.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat benteng tembok penggilingan padi, kemudian masuk ke dalam area bangunan.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu karung beras milik korban. Untuk mengeluarkan barang curian tersebut, pelaku memasukkan karung beras melalui lubang pembuangan sekam padi yang ada di lokasi.
Namun aksi pelaku berhasil dipergoki oleh korban dan seorang saksi yang kebetulan sedang berada di area penggilingan pada saat kejadian. Mengetahui hal tersebut, korban segera melapor ke Polsek Kadungora. Bersama warga, petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tak jauh dari lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp350.000. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kadungora dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Kapolsek Kadungora mengapresiasi peran serta warga dalam membantu pengungkapan kasus ini serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan.
Red

