Tangerang – Polda Banten melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) menegaskan pentingnya upaya kolektif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi para pelajar di Banten. Salah satu sekolah yang dikunjungi yakni SMKN 14 Kab. Tangerang pada Senin (17/11).
Penegasan ini disampaikan dalam rangkaian kegiatan tindak lanjut dari Amanat Kapolda Banten yang bertema “Ayo Bersatu Melawan Bullying dan Perundungan”.
Kapolda Banten menekankan bahwa tujuan pendidikan di tingkat SMA/SMK tidak hanya untuk mencapai nilai akademis yang tinggi, melainkan juga merupakan proses pembentukan karakter, pengembangan potensi diri untuk menjadi pribadi yang berintegritas, mandiri, bertanggung jawab, dan memiliki daya saing.
Dalam kesempatan terpisah, Kasubditbinsatpam/Polsus Ditbinmas Polda Banten, AKBP Adi Kusumah, S.H., mewakili Dirbinmas, menyampaikan bahwa isu bullying menjadi fokus perhatian karena dampaknya yang merusak.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para pelajar, untuk memahami bahwa bullying bukan sekadar lelucon atau tindakan sepele. Ia mencakup tindakan fisik kasar, kata-kata menyakitkan, hingga perilaku mengucilkan. Dampak yang ditimbulkan dapat berupa luka mental dan psikologis yang mendalam bagi korban,” ujar AKBP Adi Kusumah.
Beliau juga menyoroti bahwa dampak negatif bullying tidak hanya dirasakan oleh korban, tetapi juga berlaku bagi pelaku, yang dapat menghadapi konsekuensi serius di masa depan, termasuk kesulitan bersosialisasi, catatan kriminal, hingga sanksi hukum.
*Lima Poin Kunci Pencegahan Bullying*
Ditbinmas Polda Banten menekankan lima poin utama yang harus dipegang teguh oleh pelajar untuk mencegah perundungan:
- Kesadaran Akan Dampak Negatif: Memahami bahwa bullying meninggalkan luka yang mendalam, tidak hanya fisik tetapi juga mental dan psikologis.
- Mengembangkan dan Menunjukkan Empati: Kemampuan untuk memposisikan diri dan menghargai perasaan orang lain adalah penangkal utama bullying.
- Menghargai Kesetaraan dan Perbedaan: Setiap individu berhak hidup damai dan aman, tanpa adanya dominasi atau perlakuan diskriminatif.
- Memilih Lingkungan dan Pergaulan yang Positif: Penting untuk menjauhi kelompok pertemanan yang menunjukkan perilaku kasar atau mendukung bullying.
- Memahami Konsekuensi Hukum dan Aturan: Mengetahui bahwa bullying, terutama yang mengarah pada kekerasan fisik, verbal, atau pencemaran nama baik, memiliki konsekuensi hukum yang diatur dalam undang-undang.
Sebagai penutup, AKBP Adi Kusumah mengingatkan bahwa masa depan bangsa ada di tangan generasi muda. "Jadikan Pancasila sebagai pedoman dalam setiap langkah dan keputusan, menuju Indonesia Emas 2045," pungkasnya. (Bidhumas)



