MATA PERISTIWA-NET — PCNU Kabupaten Tangerang mendadak menjadi sorotan setelah NU Care Lazisnu menggelar sosialisasi dan resmi menjalin kerja sama dengan para advokat dari DPC KAI Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini berlangsung di kantor PCNU Kabupaten Tangerang dan langsung memunculkan rasa penasaran karena menghadirkan kolaborasi antara lembaga sosial keagamaan dan dunia advokasi hukum.
Acara tersebut dihadiri jajaran pengurus PCNU, tim NU Care Lazisnu, serta para pengacara dari KAI. Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan penuh diskusi mengenai persoalan sosial yang semakin kompleks di masyarakat.
Dalam pemaparannya, pihak Lazisnu menjelaskan bahwa banyak kasus kemanusiaan di lapangan tidak hanya membutuhkan bantuan material, tetapi juga pendampingan hukum. Mulai dari persoalan keluarga, hak-hak warga, hingga sengketa administratif yang seringkali sulit ditangani warga tanpa bantuan profesional.
Melihat kenyataan tersebut, Lazisnu menilai perlu adanya sinergi dengan para advokat sehingga masyarakat memiliki akses yang lebih mudah terhadap layanan hukum yang terpercaya.
Sosialisasi dan penandaan kerja sama layanan bantuan hukum antara NU Care Lazisnu dengan para advokat DPC KAI Kabupaten Tangerang.
Pengurus PCNU Kabupaten Tangerang, Lazisnu PCNU, dan para advokat/pengacara dari DPC KAI.
Acara berlangsung di kantor PCNU Kabupaten Tangerang.
Karena banyak masyarakat membutuhkan edukasi dan pendampingan hukum namun tidak memiliki pengetahuan maupun kemampuan untuk mengaksesnya. Kerja sama ini menjadi solusi untuk membantu warga yang lemah secara ekonomi dan membutuhkan perlindungan hukum.
Kegiatan diawali pemaparan program, dilanjutkan diskusi kasus, tanya jawab, dan penyusunan rencana tindak lanjut berupa:
Pembentukan Posko Layanan Konsultasi Hukum Gratis
Pendampingan kasus bagi warga tidak mampu
Edukasi hukum di tingkat kecamatan dan desa
Integrasi program sosial dan advokasi hukum Lazisnu
Kolaborasi antara NU Care Lazisnu dan DPC KAI ini diharapkan menjadi terobosan besar dalam menghadirkan layanan sosial yang lebih lengkap, memberikan ruang perlindungan bagi masyarakat, dan memperkuat keberadaan PCNU di tengah kebutuhan warga yang kian beragam.
Penulis: Riswan Fauzi
