JAKARTA — MATA PERISTIWA-NET
Proses mediasi antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nilai Rp244 miliar resmi dinyatakan gagal. Kedua pihak tidak mencapai kesepakatan setelah perdebatan nilai ganti rugi jauh berbeda dan tidak dapat dipertemukan.
Gugatan Nikita terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan total klaim Rp244 miliar yang mencakup kerugian materiil, kelalaian, hingga kerugian immateriil atas dugaan pembatalan kerja sama promosi produk kecantikan.
Dalam pertemuan mediasi, pihak Nikita sempat menawarkan proposal perdamaian senilai Rp200 miliar. Namun tawaran itu langsung ditolak oleh pihak Reza Gladys. Tim kuasa hukum Reza bahkan mengajukan tuntutan balik senilai Rp504 miliar yang mereka sebut sebagai kerugian akibat pemerasan dan dampak terhadap reputasi kliennya.
Kuasa hukum Reza menilai gugatan dan besaran nilai yang diajukan Nikita tidak masuk akal dan tidak konsisten. Mereka menyinggung bahwa gugatan sebelumnya juga pernah dicabut, sehingga langkah hukum Nikita dinilai berubah-ubah dan terkesan mempermainkan proses peradilan.
Perbedaan nilai tuntutan yang sangat jauh membuat mediator menyatakan proses mediasi tidak dapat dilanjutkan. Dengan demikian, perkara kini akan memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara di persidangan.
