Mataperistiwa.net || Medan - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut sebesar 7,9 persen menjadi momentum baik untuk menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di Sumut. Kapoldasu, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menekankan pentingnya menjaga situasi Kamtibmas agar perekonomian terus berputar dan menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kegiatan Silaturahmi Kapoldasu dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Se-Sumut pada hari Jumat, 19 Desember 2025 malam, Irwasda Poldasu, Kombes Pol Nanang Masbudhi, menyatakan bahwa kenaikan UMP 7,9 persen menjadi harapan baru bagi para buruh dan pekerja. "Jika ada penolakan atau ketidakpuasan dengan penetapan UMP, diharapkan para pekerja atau buruh berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar aksi berjalan dengan aman dan kondusif," jelasnya.
Kadisnaker Sumut, Ir Yuliani Siregar, mengatakan bahwa UMP Sumut menjadi sekitar Rp 3,2 juta. "Saat penentuan UMP kemarin berjalan kondusif, dan harapannya setelah UMP Sumut ditetapkan juga tetap kondusif karena kemitraan kita dengan Serikat Buruh/Serikat Pekerja dan pihak pengusaha juga terjalin dengan baik," jelasnya.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sumut, Ramlan Hutabarat, menyatakan bahwa penetapan UMP merupakan win-win solution. "Kami menghimbau kawan-kawan yang di daerah harus menemukan win-win solution dan pikirkan kepentingan bersama," katanya.
Ketua DPD K-SPSI Sumut, CP Nainggolan, mengatakan bahwa kenaikan UMP sudah mendekati angka kebutuhan hidup layak di Sumut sekitar Rp 3,5 juta. Sementara itu, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut, Anggiat Pasaribu, berharap pertemuan ini akan mendapatkan hasil yang baik.
Penetapan UMP Sumut ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja di Sumut. 🌟 _(Toni-Riki-Tim)_

