Bawa Sajam dan Lakukan Pengerusakan, Sat Reskrim Polres Garut Amankan Pelaku

 


Garut –Sat Reskrim Polres Garut menahan satu orang tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa hak disertai tindak pidana pengerusakan. Penahanan dilakukan oleh Unit III Pidana Umum Sat Reskrim Polres Garut pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.


Tersangka berinisial RMM alias Jager (46) yang diduga menguasai, membawa, dan menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk tanpa izin, serta melakukan pengerusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHP.


Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh korban, Sdr F (37), pada 26 Desember 2025. Peristiwa terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Cintarama, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.


Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, S.H. mengatakan tersangka diduga dalam keadaan pengaruh minuman keras lalu mendatangi kantor korban, setelah itu pelaku melakukan pengerusakan terhadap satu unit meja rapat milik korban dengan cara menancapkannya menggunakan senjata tajam jenis belati secara bertubi-tubi. 


“Dari tangan tersangka, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah meja berbahan besi dan blokboard serta satu buah pisau belati bergagang naga dengan panjang sekitar 30 sentimeter beserta sarungnya, yang diduga digunakan dalam aksi pengerusakan, Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp3.500.000. Saat ini tersangka telah dilakukan untuk diproses hukum lebih lanjut.” Kata Kasat Reskrim.


Polres Garut menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya peredaran dan penggunaan senjata tajam tanpa hak.

Lebih baru Lebih lama