Istana Ambil Alih Narasi ASDP: Prabowo Pulihkan Martabat, Pakar Tegaskan KPK Tak Keliru


 Mata Peristiwa-Net | Laporan Khusus

Istana Negara resmi mengambil posisi tegas dalam polemik kasus ASDP setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang memulihkan nama baik mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, bersama dua mantan direksi lainnya. Langkah ini menggeser arah narasi publik yang sebelumnya dipenuhi perdebatan tentang proses hukum dan putusan pengadilan.

Kementerian Sekretariat Negara menyatakan rehabilitasi diterbitkan setelah pemerintah menerima sejumlah laporan, aspirasi masyarakat, serta kajian mendalam dari DPR maupun kementerian terkait. Presiden memutuskan bahwa pemulihan martabat para mantan petinggi ASDP sudah memenuhi pertimbangan objektif.

Keputusan tersebut tidak mengubah atau membatalkan putusan pengadilan, melainkan mengembalikan status, nama baik, dan hak-hak sipil yang sebelumnya hilang akibat vonis.

Pakar: KPK Tidak Salah, Rehabilitasi Bukan Koreksi Hukum

Sejumlah pakar hukum menilai bahwa keputusan Presiden tidak berarti ada kekeliruan dalam proses yang dijalankan KPK. Mereka menegaskan bahwa rehabilitasi berada pada ranah administratif Presiden, bukan instrumen untuk membatalkan penegakan hukum.

Proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan telah selesai secara hukum. Rehabilitasi tidak mengoreksi KPK, itu prerogatif Presiden untuk memulihkan martabat seseorang,” ujar seorang ahli hukum tata negara yang dihubungi Mata Peristiwa-Net.

Pakar juga menekankan perbedaan rehabilitasi dengan amnesti atau abolisi. Dalam konteks ini, putusan pengadilan tetap berlaku, namun status sosial dan kehormatan dipulihkan oleh negara.

KPK merespons dengan menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara telah dilakukan sesuai prosedur. Lembaga antikorupsi itu menghormati langkah Presiden, namun tetap berdiri pada posisi bahwa mereka telah menjalankan tugas sampai tuntas.

Tidak ada kekeliruan dalam proses. Kami menghormati keputusan Presiden,” ujar juru bicara KPK.

Hingga kini, KPK masih menunggu salinan resmi Keppres untuk menindaklanjuti perubahan status hukum para terpidana.

Reaksi Publik Terbelah. Langkah rehabilitasi memunculkan dua arus besar di publik:

Pendukung menilai keberanian Presiden sebagai bentuk koreksi moral terhadap ketidakjelasan proses.

Pengkritik khawatir langkah ini membuka ruang preseden baru dalam intervensi terhadap penegakan hukum.

Di sisi lain, kuasa hukum menyambut Keppres tersebut sebagai pemulihan penuh atas martabat klien mereka.

Arah Baru Narasi Politik-Hukum. Dengan turunnya Keppres ini, Istana secara resmi mengambil alih narasi kasus ASDP. Pemerintah menyatakan bahwa keputusan ini merupakan upaya memenuhi rasa keadilan publik, sementara unsur penegak hukum memastikan tidak ada cacat prosedur dari sisi penyidikan.

Kasus ASDP kini memasuki fase baru — bukan pada ranah hukum, tetapi persepsi publik dan dinamika politik yang menyertainya.

Lebih baru Lebih lama