Erles Rareral, S.H., M.H. Pengacara Internasional sekaligus Direktur Hukum CIC "Desak pemerintah Bentuk Timsus Judi Online" Keterlibatan TNI–POLRI Tetap solid dan Jadi Jawaban Tepat Atasi Persoalan

 



                        Erles Rareral, S.H., M.H.

Mataperistiwa.net
-JAKARTA — Pengacara Internasional sekaligus Direktur Hukum Corruption Investigation Committee (CIC) Indonesia, Erles Rareral, S.H., M.H., mendesak pemerintah bersama aparat penegak hukum segera membentuk Tim Khusus Pemberantasan Penyakit Masyarakat, dengan fokus utama pada praktik judi online yang kian marak dan mengancam ketahanan sosial bangsa.



Menurut Erles, maraknya praktik judi online telah menjadi ancaman serius terhadap stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat. Aktivitas ilegal ini menimbulkan berbagai dampak negatif — mulai dari kerugian finansial, rusaknya moral keluarga, hingga meningkatnya kasus perceraian dan kriminalitas akibat tekanan ekonomi.


“Judi online telah menjadi sarang penyakit sosial yang menyesatkan masyarakat dengan janji-janji semu. Tidak ada orang yang menjadi kaya karena judi — ini adalah bentuk pembodohan massal di tengah bangsa yang sedang berjuang memperbaiki nasibnya,” tegas Erles dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/11/2025).



Erles menilai, penanganan kasus judi online selama ini berjalan lamban dan kurang terkoordinasi, padahal dampaknya sudah sangat sistemik. Ia bahkan mengindikasikan adanya pihak-pihak yang memelihara dan membekingi aktivitas haram tersebut, sehingga upaya pemberantasannya seringkali tidak tuntas.


“Jika penegakan hukum terus dibiarkan seperti ini, publik bisa menilai negara kalah oleh jaringan judi online. Karena itu, perlu langkah luar biasa — membentuk tim lintas lembaga yang juga melibatkan unsur TNI, agar pemberantasan dilakukan secara menyeluruh dan efektif,” ujarnya.


Meski menyoroti perlunya langkah baru, Erles menegaskan bahwa hal itu bukan karena ketidakpercayaan terhadap institusi POLRI. Ia justru mengapresiasi kerja keras Kepolisian selama ini dalam menindak berbagai kasus kejahatan siber, termasuk judi online. Namun, menurutnya, skala ancaman yang kini dihadapi sudah melampaui batas penegakan hukum konvensional.


 “Bukan berarti kita tidak percaya kepada POLRI. Saya melihat POLRI sudah bekerja dengan baik dan sangat serius,” kata Erles.

“Namun, kejahatan judi online ini telah menjadi ancaman multidimensional — ekonomi, moral, dan sosial. Karena itu, perlu dukungan kekuatan teritorial dan kedisiplinan militer. Di sinilah TNI merupakan jawaban yang tepat.”



Erles menilai integritas, kemampuan intelijen, dan komando struktural TNI sangat mumpuni untuk mendukung operasi sapu bersih terhadap praktik ilegal tersebut. Keterlibatan TNI, katanya, tidak hanya memperkuat daya pukul negara, tetapi juga menjadi simbol keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari kehancuran moral dan sosial.


 “TNI punya kredibilitas dan jaringan yang kuat hingga ke pelosok. Kalau TNI ikut turun, maka pesan moral dan efek jera akan jauh lebih besar. Siapa pun yang mencoba melawan penegakan hukum, harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.


Ia menekankan, sinergi total antara pemerintah, POLRI, TNI, lembaga keuangan, dan masyarakat merupakan kunci utama untuk memutus rantai penyebaran judi online yang kini telah menjangkau berbagai lapisan sosial di Indonesia.


“Masalah ini tidak bisa diselesaikan setengah hati. Pemerintah, POLRI, dan TNI harus berada dalam satu komando moral: menyelamatkan bangsa dari kehancuran akibat judi online,” tandasnya.


Berdasarkan data yang diungkap Erles, sepanjang 2017 hingga 2025, perputaran uang dari aktivitas judi online di Indonesia mencapai Rp976,8 triliun, dengan total transaksi lebih dari 709 juta kali.



Menutup pernyataannya, Erles berharap TNI–POLRI tetap solid dalam menjaga moral bangsa dan memimpin perang terhadap segala bentuk penyakit masyarakat hingga ke akar-akarnya.


“Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan digital. Ini bukan hanya perang melawan judi, tetapi perang untuk menyelamatkan masa depan moral generasi bangsa,” pungkasnya.(*)



(Red)

Lebih baru Lebih lama