Pada hari Jum'at tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 Wib telah di temukan mayat di Rumah LAMISA BINTI JALIL di Dusun II Desa Kesambirata Kec.Pengandonan Kab.OKU.
Adapun identitas korban sbb :
Nama : LAMISA BINTI JALIL
Umur : 59 tahun
Ttl : Kesambirata/ 11 Desember 1965
Pekerjaan : Tani
Alamat : Dusun II Desa Kesambirata Kec.Pengandonan Kab.OKU.
Saksi yang menemukan :
1. Nama : NURAINI BINTI
Umur 52 tahun
Pekerjaan : Tani
Alamat Dusun II Desa Kesambirata Kec.Pengandonan Kab.OKU.
2.Nama :ALBET BIN ADEMAN, umur 69 tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Kesambirata Kec.Pengandonan Kab.OKU.
Kronologi Kejadian :
- pada hari jum'at tanggal 24 Oktober 2025 sekira Jam.13.30 wib piket Ka.Spk Polsek Pengandonan mendapat laporan via telpon dari masyarakat bahwa telah terjadi penemuan mayat di Desa Kesambirata Kec.Pengandonan Kab.OKU.
- Atas laporan tersebut Piket KSPK dan Piket Res dan Intel Polsek Pengandonaan langsung mendatangi Tkp sesuai laporan di Dusun II Desa Kesambirata Kec.Pengandonan Kab.OKU , rumah tempat telah diketemukannya mayat di rumah korban an.LAMISA BINTI JALIL yang telah menjadi korban mayat korban LAMISA BINTI JALIL di ketemuan di dalam kamar mandi dalam keadaan terlentang.
Tindakan yang diambil :
- Ka.SPK yang mendatangi Tkp langsung menghubungi Kepala Puskesmas Pengandonan untuk minta bantuan medis utk melakukan pemeriksaan Visum dan Perangkat Desa Kesambirata Kec.Pengandonan Kab.OKU.
- Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak medis dari Puskesmas Pengandonan tidak di dapat adanya kekerasan.
- Dari Keterangan pihak keluarga dekat korban bahwa korban tinggal sendiri di rumah dan dalam keadaan sakit.
- Pihak dari keluarga korban yang di ketahui oleh Kepala Desa dan perangkat Desa Kesambirata Kec.Pengandonan Kab.OKU , telah membuat Pernyataan untuk tidak di lakukan Otopsi dan Pihak keluarga menerangkan korban tinggal sendirian di rumah dan sudah lama dalam keadaan sakit dan tidak akan melakukan tuntutan secara hukum terhadap Pihak manapun.

