Semarang, 28 Oktober 2025 - Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan integritas anggota Polri, Bid Propam Polda Jawa Tengah meluncurkan layanan aduan berbasis digital melalui sistem barcode aduan. Inovasi ini memudahkan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran disiplin, etika, dan tata tertib yang dilakukan oleh anggota Polri.
*Mudah dan Transparan*
Masyarakat dapat memindai barcode aduan yang telah disebar di berbagai lokasi strategis, seperti kantor pelayanan publik, pos polisi, dan media sosial resmi Polda Jateng. Setelah barcode dipindai, pelapor akan diarahkan ke laman formulir pengaduan yang dapat diisi dengan data dan bukti pendukung secara cepat dan mudah.
*Penanganan Laporan*
Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi oleh tim Bid Propam dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum dan kode etik profesi kepolisian. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin sepenuhnya, sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat yang berani melapor.
*Komitmen Polri*
Perwakilan Bid Propam Polda Jateng menyatakan bahwa layanan barcode aduan ini adalah bentuk keterbukaan Polri terhadap pengawasan publik. "Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota Polri bekerja secara profesional, berintegritas, dan bebas dari pelanggaran," ujarnya.
*Membangun Kepercayaan Masyarakat*
Dengan adanya layanan aduan barcode ini, diharapkan sinergi antara masyarakat dan Polri semakin kuat dalam menjaga kehormatan dan citra institusi kepolisian. Mari bersama wujudkan Polri yang tegas, transparan, dan dipercaya masyarakat.
Toni
Kaperwil Jateng
