Manado – Tim Alpha Resmob Polresta Manado mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado. Aksi itu digagalkan saat tim melakukan patroli rutin pada Sabtu (4/10/2025) dini hari.
Kanit Resmob Polresta Manado, Ipda Sulthan Shafan Jhari, memimpin langsung penindakan tersebut. Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada sebuah truk putih yang mencurigakan terparkir di pinggir Jalan Arie Lasut, tepatnya di Kelurahan Ternate Tanjung, sekitar pukul 00.10 Wita.
“Warga melaporkan ada truk yang sedang menurunkan galon-galon berisi BBM di depan salah satu rumah warga. Tim langsung menuju lokasi dan mendapati tiga orang sedang menurunkan puluhan galon dari truk,” ujar Ipda Sulthan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 30 galon berukuran 25 liter berisi penuh BBM jenis solar. Para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi maupun izin penyimpanan bahan bakar subsidi tersebut.
Ketiganya masing-masing berinisial SL (52), sopir asal Kelurahan Kombos Timur; AT (21), nelayan asal Desa Kinabuhutan, Likupang Barat; dan AL (19), buruh asal Kombos Timur. Dari hasil interogasi, SL berperan sebagai penampung, AT sebagai pendana, dan AL sebagai buruh yang membantu proses pemindahan BBM.
“BBM solar subsidi itu rencananya akan dibawa ke salah satu pengusaha di wilayah Likupang Barat,” tambah Ipda Sulthan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk putih dengan nomor polisi DB 8701 AE serta 30 galon berisi solar subsidi. Ketiga pelaku bersama barang bukti kini telah dibawa ke piket Reskrim Unit IV Polresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi memastikan kasus ini akan dikembangkan guna menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi penampung atau pengendali distribusi ilegal BBM subsidi tersebut.