Kabupaten Ciamis,
Terkait dilaporkannya Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya dengan dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahap 2 tahun 2024, Ketua DPC APDESI Kabupaten Ciamis, Ivan Abdul Jalal, menegaskan bahwa laporan tersebut salah alamat.
Menurut Ivan, benar adanya bahwa ADD tahap 2 tahun 2024 tidak dapat direalisasikan. Namun, hal itu bukan disebabkan oleh adanya praktik korupsi, melainkan karena kondisi keuangan Kabupaten Ciamis yang mengalami defisit. “Kami bahkan sempat melakukan audiensi ke DPRD pada 9 Januari 2025, menghadirkan pihak pimpinan DPRD dan Pemkab Ciamis. Saat itu dijelaskan bahwa APBD sedang defisit sehingga pemerintah daerah tidak mampu merealisasikan ADD tahap 2. Kami bisa memahami hal tersebut,” jelas Ivan.
Ivan menambahkan, pada saat terjadinya permasalahan itu, yang menjabat sebagai Bupati Ciamis bukanlah Dr. H. Herdiat Sunarya, melainkan Penjabat (PJ) Bupati. “Dr. Herdiat Sunarya baru resmi dilantik dalam pelantikan serentak pada 20 Februari 2025. Jadi, jika ada pihak yang melaporkan beliau terkait dugaan korupsi ADD tahap 2 tahun 2024, itu jelas keliru,” tegasnya.
Meski APDESI sempat mendesak Pemkab untuk mencari solusi, pihak pemerintah daerah tetap tidak bisa merealisasikan ADD tahap 2 karena keterbatasan keuangan. Namun demikian, menurut Pemkab, realisasi ADD sudah lebih dari 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang disalurkan ke desa-desa.
Ivan juga menyampaikan bahwa Pemkab berharap kondisi keuangan pada 2025 berangsur normal sehingga Bupati terpilih dapat menambah alokasi ADD. “Alhamdulillah setelah Dr. H. Herdiat Sunarya dilantik pada 20 Februari 2025, kami dari APDESI bersilaturahmi dan menyampaikan permohonan penambahan ADD. Beliau merespon dengan baik dan menyetujui penambahan sebesar Rp10 juta pada tahun 2025,” ungkap Ivan.
Atas nama APDESI Kabupaten Ciamis, Ivan Abdul Jalal mengajak masyarakat Tatar Galuh Ciamis untuk lebih bijaksana dalam menyikapi isu dugaan korupsi yang diarahkan kepada Bupati Herdiat Sunarya. “Kami berharap masyarakat bisa mencari informasi yang lebih jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” pungkasnya. (R,mp)