SULAWESI UTARA - Manado – Tim Alpha Resmob Polresta Manado pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 22.00 WITA berhasil mengamankan seorang pria berinisial NDH (55), terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak, di wilayah Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada bulan Maret 2025 terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Desa Tikela Jaga II, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa. Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Manado telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan, Tim Alpha Resmob Polresta Manado berhasil mengetahui persembunyian terduga pelaku di wilayah Airmadidi. Dengan berkoordinasi bersama masyarakat setempat, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap NDH di salah satu rumah di area perkebunan tanpa perlawanan.
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid melalui Kasi Humas Iptu Agus Haryono menyampaikan bahwa pelaku telah dibawa ke Mako Polresta Manado dan diserahkan ke penyidik Unit PPA untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penanganan kasus ini merupakan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Barang bukti terkait perkara ini saat ini telah diamankan penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut