Penimbun BBM Bersubsidi Di Wilayah Sendangdawung Kendal Diduga Kebal Hukum


Penimbunan BBM bersubsidi oleh para mapia bbm kini seolah sudah menjadi hal yang lumrah dan di duga tak tersentuh hukum, para mapia BBM dengan santai dan leluasa nya menimbun dan merampok BBM bersubsidi yg jelas sangat merugikan Negara.

Seperti hal nya terjadi di wilayah Sendangdawung Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal, ribuan liter bahkan sampai ratusan Ton BBM bersubsidi di timbun oleh para mapia BBM yg kebal hukum, padahal ini sudah merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Undang2 nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas BUMI.
Dari penelusuran yg dilakukan oleh Tim di wilayah Sendangdawung memang benar dan seolah olah para mapia ini tak tersentuh hukum sama sekali, oleh karna itu kepada APH untuk segera melakukan tindakan tegas kepada para mapia BBM tersebut agar tidak ada lagi mapia BBM yg menimbun BBM untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri.

TIM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama