Judi Online di lokasi suwung Di duga Kebal Hukum, Aparat Seolah Tutup Mata



Denpasar, Bali – Di tengah gencarnya penegakan hukum terhadap praktik judi online di Indonesia, suasana resah menyelimuti warga Banjar Bantan Kendal, kawasan Suwung, Denpasar Selatan. Di sebuah ruko berpagar spandek biru, aktivitas mencurigakan disebut-sebut telah berlangsung beberapa waktu terakhir dan memicu kekhawatiran warga sekitar.

Pantauan di lokasi pada Kamis (19/9) sore memperlihatkan lalu lintas kendaraan yang tak biasa. Sejumlah mobil pribadi, termasuk berpelat nomor luar daerah, tampak silih berganti berhenti di depan ruko sejak sekitar pukul 15.00 Wita hingga larut malam. “Biasanya mobil mulai banyak terparkir sejak jam 3 sore hingga malam,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan.

Warga menduga ruko tersebut dimanfaatkan sebagai tempat pengelolaan situs judi online. Meski belum ada bukti sahih, mereka berharap aparat berwenang segera memeriksa dan memastikan kebenarannya. “Kami hanya ingin lingkungan tetap aman dan tidak dijadikan ajang praktik yang merugikan,” kata warga lainnya.


Sebagaimana disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri berkomitmen penuh memberantas praktik judi online di seluruh Indonesia. Ia memerintahkan seluruh jajaran Polda dan Polres menindak tegas para pelaku, termasuk bandar dan oknum yang terlibat, serta memutus jaringan pendukung melalui pemblokiran situs dan penelusuran aset (asset tracing).

Dalam rapat bersama Komisi III DPR, Jenderal Sigit bahkan menegaskan dirinya siap mundur jika terbukti menerima aliran dana dari judi online. Ia juga mengingatkan, setiap anggota Polri yang terlibat atau membiarkan praktik tersebut akan dikenai sanksi tegas, dan bagi yang tidak sanggup menindak diminta untuk mundur.

Apabila dugaan praktik judi online di Suwung ini terbukti, penyelenggara dapat dijerat ketentuan pidana antara lain:

UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No.1 Tahun 2024) Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) yang melarang distribusi dan pengoperasian muatan perjudian daring, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

KUHP Pasal 303, yang menjerat pihak yang menawarkan atau mengelola perjudian tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama